Total Tayangan Halaman

Minggu, 01 November 2015

Kajian Teoritis Nasionalisme

KAJIAN TEORITIS
1.              Pengertian Nasionalisme
Nasionalisme adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia yang mempunyai tujuan atau cita-cita yang sama dalam mewujudkan kepentingan nasional, dan nasionalisme juga rasa ingin mempertahankan negaranya, baik dari internal maupun eksternal.
Sedangkan pengertian nasionalisme menurut para ahli adalah
1.                   Ir. Soerkano
Pilar kekuatan bangsa-bangsa yang terjajah untuk memperoleh kemerdekaan.
2.                   Anderson
Pengertian Nasionalisme adalah kekuatan dan kontinuitas dari sentimen nasional dengan mementingkan nation.
3.                   Lothrop Stoddard
Nasionalisme sebagai gejala Pengertian Nasionalisme psikologis yang mengatakan bahwa pengertian nasionalisme adalah suatu keadaan jiwa atau suatu kepercayaan yang dianut oleh sejumlah besar manusia sehingga mereka membentuk suatu kebangsaan.
4.                   Joseph Ernest Rehan
Kemauan untuk bersatu tanpa paksaan dalam semangat persamaan dan kewarganegaraan.
5.                   H.Kohn
Nasionalisme adalah suatu prinsip politik yang beranggapan bahwa unit nasional dan politik seharusnya seimbang.
6.                   Prof. Dr. M. Dimyani Hartono. SH
Rasa kecintaan terhadap negaranya yang tidak dapat dilepaskan dari rasa patriotisme.


7.                   Ernest Gellenervia
Nasionalisme adalah keseimbangan antara rasa nasional terhadap bangsa dengan kekuatan berpolitik.

Para nasionalis menganggap negara adalah berdasarkan beberapa "kebenaran politik" (political legitimacy). Bersumber dari teori romantisme yaitu "identitas budaya", debat liberalisme yang menanggap kebenaran politik adalah bersumber dari kehendak rakyat, atau gabungan kedua teori itu.
Ikatan nasionalisme tumbuh di tengah masyarakat saat pola pikirnya mulai merosot. Ikatan ini terjadi saat manusia mulai hidup bersama dalam suatu wilayah tertentu dan tak beranjak dari situ. Saat itu, naluri mempertahankan diri sangat berperan dan mendorong mereka untuk mempertahankan negerinya, tempatnya hidup dan menggantungkan diri. Dari sinilah cikal bakal tubuhnya ikatan ini, yang notabene lemah dan bermutu rendah. Ikatan ini pun tampak pula dalam dunia hewan saat ada ancaman pihak asing yang hendak menyerang atau menaklukkan suatu negeri. Namun, bila suasananya aman dari serangan musuh dan musuh itu terusir dari negeri itu, sirnalah kekuatan ini.
Dalam zaman modern ini, nasionalisme merujuk kepada amalan politik dan ketentaraan yang berlandaskan nasionalisme secara etnik serta keagamaan, seperti yang dinyatakan di bawah. Para ilmuwan politik biasanya menumpukan penyelidikan mereka kepada nasionalisme yang ekstrem seperti naziisme, pengasingan dan sebagainya.



2.              Beberapa Bentuk Dari Nasionalisme
Nasionalisme dapat menonjolkan dirinya sebagai sebagian paham negara atau gerakan (bukan negara) yang populer berdasarkan pendapat warganegara, etnis, budaya, keagamaan dan ideologi. Kategori tersebut lazimnya berkaitan dan kebanyakan teori nasionalisme mencampuradukkan sebahagian atau semua elemen tersebut.
a)                  Nasionalisme Kewarganegaraan (atau nasionalisme sipil)
Nasionalisme kewarganegaraan (atau nasionalisme sipil) adalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari penyertaan aktif rakyatnya, "kehendak rakyat"; "perwakilan politik". Teori ini mula-mula dibangun oleh Jean-Jacques Rousseau dan menjadi bahan-bahan tulisan. Antara tulisan yang terkenal adalah buku berjudul Du Contract Sociale (atau dalam Bahasa Indonesia "Mengenai Kontrak Sosial").
b)                  Nasionalisme Etnis
Nasionalisme etnis adalah sejenis nasionalisme di mana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya asal atau etnis sebuah masyarakat. Dibangun oleh Johann Gottfried von Herder, yang memperkenalkan konsep Volk (bahasa Jerman untuk "rakyat").
c)                   Nasionalisme Romantik(ataunasionalisme organik, nasionalisme identitas)
Nasionalisme romantikadalah lanjutan dari nasionalisme etnis dimana negara memperoleh kebenaran politik secara semulajadi ("organik") hasil dari bangsa atau ras; menurut semangat romantisme. Nasionalisme romantik adalah bergantung kepada perwujudan budaya etnis yang menepati idealisme romantik; kisah tradisi yang telah direka untuk konsep nasionalisme romantik. Misalnya "Grimm Bersaudara" yang dinukilkan oleh Herder merupakan koleksi kisah-kisah yang berkaitan dengan etnis Jerman.
d)                  Nasionalisme Budaya
Nasionalisme Budayaadalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya bersama dan bukannya "sifat keturunan" seperti warna kulit, ras dan sebagainya. Contoh yang terbaik ialah rakyat Tionghoa yang menganggap negara adalah berdasarkan kepada budaya. Unsur ras telah dibelakangkan di mana golongan Manchu serta ras-ras minoritas lain masih dianggap sebagai rakyat negara Tiongkok. Kesediaan dinasti Qing untuk menggunakan adat istiadat Tionghoa membuktikan keutuhan budaya Tionghoa. Malah banyak rakyat Taiwan menganggap diri mereka nasionalis Tiongkok sebab persamaan budaya mereka tetapi menolak RRC karena pemerintahan RRT berpaham komunisme.
e)                   Nasionalisme Kenegaraan
Nasionalisme kenegaraan ialah variasi nasionalisme kewarganegaraan, selalu digabungkan dengan nasionalisme etnis. Perasaan nasionalistik adalah kuat sehingga diberi lebih keutamaan mengatasi hak universal dan kebebasan. Kejayaan suatu negeri itu selalu kontras dan berkonflik dengan prinsip masyarakat demokrasi. Penyelenggaraan sebuah 'national state' adalah suatu argumen yang ulung, seolah-olah membentuk kerajaan yang lebih baik dengan tersendiri. Contoh biasa ialah Nazisme, serta nasionalisme Turki kontemporer, dan dalam bentuk yang lebih kecil, Franquisme sayap-kanan di Spanyol, serta sikap 'Jacobin' terhadap unitaris dan golongan pemusat negeri Perancis, seperti juga nasionalisme masyarakat Belgia, yang secara ganas menentang demi mewujudkan hak kesetaraan (equal rights) dan lebih otonomi untuk golongan Fleming, dan nasionalis Basque atau Korsika. Secara sistematis, bilamana nasionalisme kenegaraan itu kuat, akan wujud tarikan yang berkonflik kepada kesetiaan masyarakat, dan terhadap wilayah, seperti nasionalisme Turki dan penindasan kejamnya terhadap nasionalisme Kurdi, pembangkangan di antara pemerintahan pusat yang kuat di Spanyol dan Perancis dengan nasionalisme Basque, Catalan, dan Corsica.
f)                   Nasionalisme Agama
Nasionalisme agama ialah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh legitimasi politik dari persamaan agama. Walaupun begitu, lazimnya nasionalisme etnis adalah dicampuradukkan dengan nasionalisme keagamaan. Misalnya, di Irlandia semangat nasionalisme bersumber dari persamaan agama mereka yaitu Katolik; nasionalisme di India seperti yang diamalkan oleh pengikut partai BJP bersumber dari agama Hindu.
Namun, bagi kebanyakan kelompok nasionalis agama hanya merupakan simbol dan bukannya motivasi utama kelompok tersebut. Misalnya pada abad ke-18, nasionalisme Irlandia dipimpin oleh mereka yang menganut agama Protestan. Gerakan nasionalis di Irlandia bukannya berjuang untuk memartabatkan teologisemata-mata. Mereka berjuang untuk menegakkan paham yang bersangkut paut dengan Irlandia sebagai sebuah negara merdeka terutamanya budaya Irlandia. Justru itu, nasionalisme kerap dikaitkan dengan kebebasan.
3.              Pertumbuhan Nasionalisme Indonesia
Unsur nasionalisme yang di tunjukkan dalam diri bangsa Indonesia sudah ada sejak lama. Hal ini dapat dilihat adanya rasa kecintaan terhadap tanah kelahiran, perlawanan rakyat bersama rajanya untuk menghadapi kelicikan dan kekejaman penjajah,khususnya Belanda. Pada masa Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit sudah muncul dan berkembang kecintaan terhadap tanah kelahirannya. Kedua kerajaan besar itu menyatukan wilayah-wilayah kecil disekitarnya.
Perlawanan fisik terhadap penjajah belanda adalah wujud nasionalisme bangsa untuk mempertahankan wilayahnya Pada awalnya perlawanan itu masih bersifat kedaerahan dan terpisah-pisah, karena belum ada koordinasi antara perlawanan satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan karena nasionalisme perlawanan tersebut sudah dipatahkan oleh Belanda. Disamping itu karena minimnya teknologi dan persenjataan yang dimiliki bangsa Indonesia. Penjajah memiliki studi sosial yang lebih maju, mampu memetakan kondisi masyarakat nusantara. Dengan pemetaan tersebut digunakan untuk politik pecah belah yaitu mengadu domba antar kelompok masyarakat nusantara satu dengan yang lainnya.
Dari pengalaman itu, para pemimpin merubah strategi perlawanan yaitu dengan perjuangan melalui jalur pendidikan, menumbuhkan persatuan dan kesatuan, penyadaran perlawanan yang terorganisir. Dengan kesadaran akan pentingnya pendidikan, dapat diketahui pada awal tahun 1990-an melahirkan pemuda yang cukup memadai untuk mewujudkan nasionalisme yaitu membentuk organisasi-organisasi sebagai wadah perlawanan terhadap penjajah. Organisasi modern pertama kali muncul adalah Budhi Utomo (1908). Kemudian disusul dengan berdirinya Serikat Dagang Islam(SDI) pada tahun 1909 yang berubah nama menjadi Serikat Islam (SI) pada tahun 1911. Bahkan pada tahun 1913 lahir Indiche Partij yang menginginkan perjuangan kemerdekaan dilakukan secara radikal. Pada tahun 1927 didirikan PNI yang mempunyai tujuan perjuangan Indonesia untuk mewujudkan kesejahteraan nasional. Selain organisasi-organisasi politik, muncullah organisasi sosial kemasyarakatan lainnya seperti Muhammadiyah. Didirikan pada tahun 1912 oleh KH. Akhmad Dahlan.
Wujud nasionalisme Indonesia adanya Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, yang berisikan Satu Bahasa, Satu Bangsa, Satu Tanah Air Indonesia. Didalam konggres itu melahirkan sumpah pemuda dengan mengumandangkan Lagu Indonesia Raya untuk pertamakalinya. Hal tersebut menunjukkan nasionalisme satu tanah air, bangsa dan satu bahasa untuk bersama-sama membentuk Negara dan tanah air Indonesia.
Dengan semangat nasionalisme yang berkobar disusul dengan datangnya penjajah Jepang yang berhasil mengalahkan Belanda. Ketika Jepang memberi janji kemerdekaan pada bangsa Indonesia maka dibentuklah BPUPKI yang kemudian berhasil merumuskan rancangan dasar negara dan undang-undang dasar negara. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan puncak perjuangan nasional Indonesia untuk mendirikan negara merdeka. Kemudian dilanjutkan berdirinya PPKI dengan menetapkan UUD 1945 sebagai peraturan dasar penyelenggaraan Indonesia merdeka, yang didalamnya juga terdapat Dasar Negara Pancasila pada tanggal 18 Agustus 1945. Dalam sidang itu itu juga telah di tetapkan presiden dan wakil presiden Indonesia merdeka. Nasionalisme Indonesi menampakkan wujud formalnya yaitu dengan berdiri dan terpenuhinya persyaratan sebagai negara merdeka dan berdaulat.
4.              Konsep Nasionalisme Indonesia
Nasionalisme yang dirumuskan diatas oleh para pendiri bangsa dalam rumusan Dasar Negara Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 memerlukan perumusan konsep lebih lanjut. Konsep nasionalisme Indonesia yang bersumber dari kedua landasan tersebut dikonkretkan menjadi bentuk dan struktur negara Indonesia yang berbentuk republik. Konsep-konsep nasionalisme sesuai dengan perkembangan dan dinamika saat ini antara lain:
a)                  Negara Bangsa
Konsep negara bangsa adalah konsep tentang negara modern yaitu negara yang memiliki bangunan politik seperti batas teritorial, pemerintahan sah, pengakuan negara lain, kedaulatan ke dalam negaranya sendiri. Syarat adanya negara adalah terpenuhinya syarat-syarat pokok tersebut yang sekaligus sebagai modal sebuah bangsa menjadi negara. Menurut UUD 1945 Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”. Bentuk pemerintahan republik dipimpin oleh kepala pemerintahan yaitu presiden, yang dipilih melalui pemilihan umum. UUD 1945 memuat juga pasal-pasal tentang unsur-unsur kelengkapan Negara Indonesialainnya seperti badan legislatif, eksekutif, yudikatif, pemerintahan daerah dan sebagainya. Hal ini sejalan dengan konsep negara bangsa.
b)                  Warga Negara
Warga negara menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Hal ini sesuai UUD 1945 pasal 26 ayat 2 yang berbunyi “Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”. Dirumuska juga dalam UU No.12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 26 ayat 1 menyatakan “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Sesuai kedua rumusan tersebut, mereka yang termasuk dalam warga negara Indonesia semestinya memiliki kecintaan dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
c)                  Dasar Negara Pancasila
Sehari setelah Indonesia merdeka terjadi perdebatan tentang Dasar Negara Indonesia merdeka. Perdebatan itu terjadi dalam sidang BPUPKI antara kelompok nasionalis islami dan nasionalisme sekuler yang terjadi sebelum kemerdekaan.

REFERENSI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar