Arti Demokrasi
Demokrasi
berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos artinya rakyat. kata kratos
berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat,yaitu
pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menenentukan.Kata demokrasi
merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga negara
dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang diplih
melalui pemilu. Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin
kemerdekaan berbicara, beragarna, berpendapat, berserikat setiap warga Negara,
menegakan rule of law, adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok
minoritas; dan masyarakat warga Negara memberi peluang yang sama untuk
mendapatkan kehidupan yang layak.
Pengertian demokrasi
menurut para ahli adalah sebagai berikut.
Ø Abraham
Lincoln, Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk
rakyat.
Ø Kranemburg,
Demokrasi
berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos (rakyat) dan kratos
(pemerintahan). Jadi, demokrasi berarti cara memerintah dari rakyat.
Ø Charles
Costello, Demokrasi adalah sistem social dan politik
pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan emerintah yang dibatasi hukum dan
kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
Ø Koentjoro
Poerbopranoto, Demokrasi adalah negara yang
pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Hal ini berarti suatu sistem dimana
rakyat diikut sertakan dalam pemerintahan negara.
Dapat
disimpulkan bahwa pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang
berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan
rakyat.
Dalam Negara demokrasi,
kata demokrasi pada hakekatnya mengandung makna (Mas’oed, 1997) adalah
partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan . (partisipasi politik), yaitu;
- Penduduk ikut pemilu;
- Penduduk hadir dalam rapat selama 5
tahun terakhir;
- Penduduk ikut kampanye pemilu;
- Penduduk jadi anggota parpol dan
ormas;
- Penduduk komunikasi langsung dengan
pejabat pemerintah.
Perwujudan sistem
demokrasi pada masing-masing negara dapat berbeda-beda tergantung dari kondisi
dan situasi dari negara yang bersangkutan.
- Manfaat Demokrasi
Demokrasi dapat memberi
manfaat dalam kehidupan masyarakat yang demokratis, yaitu:
- Kesetaraan sebagai warga Negara.
Disini demokrasi memperlakukan semua orang adalah sama dan sederajat.
Prinsip kesetaraan menuntut perlakuan sama terhadap pandangan-pandangan
atau pendapat dan pilihan setiap warga Negara.
- Memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum.
Kebijakan dapat mencerminkan keinginan rakyatnya. Semakin besar suara
rakyat dalam menentukan semakin besar pula kemungkinan kebijakan itu
menceminkan keinginan dan aspirasi rakyat.
- Pluralisme dan kompromi. Demokrasi
mengisyaratkan kebhinekaan dan kemajemukan dalam masyarakat maupun
kesamaan kedudukan diantara para warga Negara. Dalam demokrasi untuk
mengatasi perbedaan-perbedaan adalah lewat diskusi, persuasi, kompromi,
dan bukan dengan paksanaan atau pameran kekuasaan.
- Menjamin hak-hak dasar. Demokrasi
menjamin kebebasan-kebebasan dasar tentang hak-hak sipil dan politis; hak
kebebasan berbicara dan berekspresi, hak berserikat dan berkumpul, hak
bergerak, dsb. Hak-hak itu memungkinkan pengembangan diri setiap individu
dan memungkinkan terwujudnya keputusan-keputusan kolektif yang lebih baik.
- Pembaruan kehidupan social.
Demokrasi memungkinkan terjadinya pembawan kehidupan social. Penghapusan
kebijakan-kebijakan yang telah usang secara rutin dan pergantian para
politisi dilakukan dengan cara yang santun, dan damai. Demokrasi
memuluskan proses alih generasi tanpa pergolakan.
Ciri-Ciri Sistem Demokrasi :
Ciri-ciri sistem
demokrasi dimaksudkan untuk membedakan penyelenggaraan pemerintahan Negara yang
demokratis, yaitu:
- Memungkinkan adanya pergantian
pemerintahan secara berkala;
- Anggota masyarakat memiliki
kesempatan yang sama menempati kedudukan dalam pemerintahan untuk masa
jabatan tertentu, seperti; presiden, menteri, gubemur dsb;
- Adanya pengakuan dan anggota
masyarakat terhadap kehadiran tokoh-tokoh yang sah yang berjuang
mendapatkan kedudukan dalam pemerintahan; sekaligus sebagai tandingan bagi
pemerintah yang sedang berkuasa;
- Dilakukan pemilihan lain untuk
memilih pejabat-pejabat pemerintah tertentu yang diharapkan dapat mewakili
kepentingan rakyat tertentu;
- Agar kehendak masing-masing
golongan dapat diketahui oleh pemenntah atau anggota masyarakat lain, maka
harus diakui adanya hak menyatakan pendapat (lisan, tertulis, pertemuan,
media elektronik dan media cetak, dsb);
- Pengakuan terhadap anggota
masyarakat yang tidak ikut serta dalam pemilihan umum.
Ciri-ciri kepribadian
yang demokratis:
(1) Menerima orang
lain;
(2) Terbuka terhadap
pengalaman dan ide-ide baru;
(3) Bertanggungjawab;
(4) Waspada terhadap
kekuasaan;
(5) Toleransi terhadap
perbedaan-perbedaan;
(6) Emosi-emosinya
terkendali;
(7) Menaruh kepercayaan
terhadap lingkungan
- Nilai-Nilai dan Prinsip Demokrasi
- Nilai-Nilai Demokrasi
Untuk menumbuhkan
keyakinan akan baiknya system demokrasi, maka harus ada pola perilaku yang
menjadi tuntunan atau norma nilai-nilai demokrasi yang diyakini masyarakat.
Nilai-nilai dan demokrasi membutuhkan hal-hal sebagai berikut:
- Kesadaran akan puralisme.
Masyarakat yang hidup demokratis harus menjaga keberagaman yang ada di
masyarakat. Demokrasi menjamin keseimbangan hak dan kewajiban setiap warga
Negara.
- Sikap yang jujur dan pikiran yang
sehat. Pengambilan keputusan didasarkan pada prinsip musyawarah prinsip
mufakat, dan mementingkan kepentingan masyarakat pada umumnya. Pengambilan
keputusan dalam demokrasi membutuhkan kejujuran, logis atau berdasar akal
sehat dan sikap tulus setiap orang untuk beritikad baik.
- Demokrasi membutuhkan kerjasama
antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad baik. Masyarakat yang
terkotak-kotak dan penuh curiga kepada masyarakat lainnya mengakibatkan
demokrasi tidak berjalan dengan baik.
- Demokrasi membutuhkan sikap
kedewasaan. Semangat demokrasi menuntut kesediaan masyarakat untuk
membenkan kritik yang membangun, disampaikan dengan cara yang sopan dan
bertanggung jawab untuk kemungkinan menerima bentuk-bentuk tertentu.
- Demokrasi membutuhkan pertimbangan
moral. Demokrasi mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara mencapai
kemenangan haruslah sejalan dengan tujuan dan berdasarkan moral serta
tidak menghalalkan segala cara. Demokrasi memerlukan pertimbangan moral
atau keluhuran akhlak menjadi acuan dalam berbuat dan mencapal tujuan.
- Prinsip Demokrasi
Suatu Negara dikatakan
demokratis apabila system pemerintahannya mewujudkan prinsip-pnnsip demokrasi.
Robert. Dahi (Sranti, dkk; 2008) menyatakan terdapat beberapa prinsip demokrasi
yang harus ada dalam system pemerintahan Negara demokrasi, yaltu:
- Adanya control atau kendali atas
keputusan pemerintah. Pemerintah dalam mengambil keputusan dikontrol oleh
lembaga legislative (DPR dan DPRD).
- Adanya pemilihan yang teliti dan
jujur. Demokrasi dapat berjalan dengan baik apabila adanya partisipasi
aktif dan warga Negara dan partisipasi tersebut dilakukan dengan teliti
dan jujur.Warga Negara diberi informasi pengetahuan yang akurat dan
dilakukan dengan jujur.
- Adanya hak memilih dan dipilih. Hak
untuk memilih, yaitu memberikan hak pengawasan rakyat terhadap
pemerintahan, serta memutuskan pilihan terbaik sesuai tujuan yang ingin
dicapai rakyat. Hak dipilih yaitu memberikan kesempatan kepada setiap
warga Negara untuk dipilih dalam menjalankan amanat dari warga pemilihnya.
- Adanya kebebasan menyatakan
pendapat tanpa ancaman. Demokrasi membutuhkan kebebasan dalam menyampaikan
pendapat, bersenkat dengan rasa aman.
- Adanya kebebasan mengakses
informasi. Dengan membutuhkan informasi yang akurat, untuk itu setiap
warga Negara harus mendapatkan akses informasi yang memadai. Setiap
keputusan pemerintah harus disosialisasikan dan mendapatkan persetujuan
DPR, serta menjadi kewajiban pemenntah untuk memberikan inforrnasi yang
benar.
- Adanya kebebasan berserikat yang
terbuka. Kebebasan untuk berserikat ini memberikan dorongan bagi warga
Negara yang merasa lemah, dan untuk memperkuatnya membutuhkan teman atau
kelompok dalam bentuk serikat.
Terdapat beberapa jenis
demokrasi yang disebabkan perkembangan dalam pelaksanaannya diberbagai kondisi
dan tempat. Oleh karena itu, pembagian jenis demokrasi dapat dilihat dari
beberapa hat, sebagai berikut:
a) Demokrasi
berdasarkan cara menyampaikan pendapat. Temiasuk jenis demokrasi ini terdiri
dari:
1. Demokrasi
langsung. Rakyat secara langsung diikutsertakan dalam proses pengambilan
keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintahan.
2. Demokrasi
tidak langsung atau demokrasi perwakilan. Demokrasi ini dijalankan oleh rakyat
melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui pemilu. Aspirasi rakyat disalurkan
melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
3. Demokrasi
perwakilan dengan system pengawasan langsung dari rakyat (referendum) yang
dapat diklasifikasi; a) referendum wajib; b) referendum tidak wajib; dan C)
refendum fakultatif.
4. Demokrasl
formal. Demokrasi ini disebut juga demokrasi liberal, yaitu secara hukum
menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa
mengurangi kesenjangan ekonorni.
5. Demokrasi
material. Demokrasi ini memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang
sosial ekonomi, sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas.
Demokrasi material dikembangkan di Negara sosialis-komunis.
6. Demokrasi
campuran. Demokrasi ini merupakan campuran dan kedua demokrasi tersebut
Demokrasi ini berupaya menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan
menempatkan persamaan derajat dan hak setiap orang.
7. Demokrasi
liberal, yaitu memberikan kebebasan yang luas pada individu. Campur tangan
pemerintah diminimalkan bahkan ditolak. Pemerintah bertindak atas dasar
konstitusi (hukum dasar).
8. Demokrasi
rakyat atau demokrasi proletar. Demokrasi ini bertujuan menyejahterakan rakyat.
Negara dibentuk tidak mengenal perbedaan kelas. Semua warga Negara mempunyai
persamaan dalam hukum dan politik.
9. Demokrasi
system parlementer
10. Demokrasi
sistem presidensial. Ciri-cin pemerintahan yang menggunakan
- Negara dikepalai presiden.
- Kekuasaan eksekutif presiden
dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih dari dan oleh rakyat
langsung atau melalui badan perwakilan.
- Presiden mempunyai kekuasaan
mengangkat dan memberhentikan menteri.
- Menteri tidak bertanggung jawab
kepada DPR melainkan kepada presiden. Presiden dan DPR mempunyai
kedudukan yang sama sebagai lembaga Negara, dan tidak dapat saling
membubarkan.
b) Demokrasi
berdasarkan titik perhatian atau prioritas.
c) Demokrasi
berdasarkan pninsip ideologi.
d) Demokrasi
berdasarkan wewenang dan hubungan antar alat kelengkapan Negara, dapat
diklasifi kedalam;
- DPR lebih kuat dari pemerintah.
- Kepala pemerintahan/kepala
eksekutif disebut perdana menteri dan memimpin kabinet dengan sejumlah
menteri yang bertanggung jawab kepada DPR.
- Program kebijakan kabinet disesuaikan
dengan tujuan politik anggota parlemen.
- Kedudukan kepala Negara terpisah
dengan kepala pemerintahan, biasanya hanya berfungsi sebagal symbol
Negara. Tugas kepala Negara sebagiari besar bersifat serimonial seperti
melantik kabinet dan duta besar sebagai panglima tertinggi angkatan
bersenjata (kehormatan).
- Jika pemerintah dianggap tidak
mampu, maka anggota DPR (parlemen) dapat meminta mosi tidak percaya
kepada parlemen untuk membubarkan pemerinta. Jika mayoritas anggota
parlemen menyetujui, maka pemerintah bubar, dan kendali pemerintahan
dipegang oleh pemerintahan sementara sampai terbentuk pemerintahan baru
hasil pemilu.
B. Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia
Dalam perjalanan
sejarah bangsa, ada empat macam demokrasi di bidang politik yang pernah diterapkan
dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, yaitu:
- Demokrasi Parlementer (liberal)
Demokrasi ini
dipraktikan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949) kemudian
dilanjutkan pada bertakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (UUD RIS)
1949 dan UUDS 1950. Demokrasi ini secara yuridis resmi berakhir pada tanggal 5
Juti 1959 bersamaan dengan pemberlakuan kembal UUD 1945.
Pada masa berlakunya
demokrasi parlementer (1945-1959), kehidupan politik dan pemerintahan tidak
stabil, sehingga program dari suatu pemerintahan tidak dapat dijalankan dengan
baik dan berkesinambungan. Timbulnya perbedaan pendapat yang sangat mendasar
diantara partai politik yang ada pada saat itu.
- Demokrasi Terpimpin
Mengapa lahir demokrasi
terpimpin?, yaitu lahir dari keinsyafan, kesadaran, dan keyakinan terhadap
keburukan yang diakibatkan oleh praktik demokrasi parlementer (liberal) yang
melahirikan terpecahnya masyarakat, baik dalam kehidupan politik maupun dalam
tatanan kehidupan ekonomi.
Secara konsepsional, demokrasi
terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi
masyarakat. Hal itu dapat dilihat dan ungkapan Presiden Soekarno ketika
memberikan amanat kepada konstituante tanggal 22 April 1959 tentang pokok-pokok
demokrasi terpimpin, antara lain;
- Demokrasi terpimpin bukanlah
dictator
- Demokrasi terpimpin adalah
demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia
- Demokrasi terpimpin adalah
demokrasi disegala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang
politik, ekonomi, dan social
- Inti daripada pimpinan dalam
demokrasi terpimpin adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan.
- Oposisi dalam arti melahirkan
pendapat yang sehat dan yang membangun diharuskan dalam demokrasi
terpimpin.
Berdasarkan pokok
pikiran tersebut demokrasi terpimpin tidak bertentangan dengan Pancasila dan
UUD 1945 serta budaya bangsa Indoesia. Namun dalam praktiknya, konsep-konsep
tersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, sehingga seringkali
menyimpang dan nilai-riilai Pancasila, UUD 1945, dan budaya bangsa. Penyebabnya
adalah selain terletak pada presiden, juga karena kelemahan legislative sebagai
patner dan pengontrol eksekutiI serta situasi social poltik yang tidak menentu
saat itu.
- Demokrasi Pancasila Pada Era Orde
Baru
Demokrasi Pancasila
mengandung arti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai
rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan kepercayaan
masing-masing, menjunjung tinggi nilal-nilal kemanusiaan sesuai dengan martabat
dan harkat manusia, haruslah menjamin persatuan dan kesatuan bangsa,
mengutamakan musyawarah dalam menyelesaian masalah bangsa, dan harus
dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan social. Demokrasi Pancasila berpangkal
dari kekeluargaan dan gotong royong. Semangat kekeluargaan itu sendiri sudah
lama dianut dan berkembang dalam masyarakat Indonesia, khususnya di masyarakat
pedesaan.
Mengapa lahir demokrasi
Pancasila? Munculnya demokrsi Pancasila adalah adanya berbagai penyelewengan
dan permasalahan yang di alami oleh bangsa Indonesia pada berlakunya demokrsi
parlementer dan demokrasi terpimpin. Kedua jenis demokrasi tersebut tidak cocok
doterapkan diindonesia yang bernapaskan kekeluargaan dan gotong royong.
Sejak lahirnya orde
baru di Indonesia diberlakukan demokrasi Pancasila sampai saat ini. Meskipun
demojrasi ini tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi konstitusional, namun
praktik demokrasi yang dijalankan pada masa orde baru masih terdapat berbagai
peyimpangan yang tidak ejalan dengan ciri dan prinsip demokrasi pancasila,
diantaranya:
Ø Penyelenggaraan
pemilu yang tidak jujur dan adil
Ø Penegakkan
kebebasan berpolitik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Ø Kekuasaan
kehakiman (yudikatif) yang tidak mandiri karena para hakim adalah anggota
PNS Departemen Kehakiman
Ø Kurangnya
jaminan kebebasan mengemukakan pendapat
Ø System
kepartaian yang tidak otonom dan berat sebelah
Ø Maraknya
praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme
Ø Menteri-menteri
dan Gubernur di angkat menjadi anggota MPR
4.
Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Reformasi
Demokrasi yang
dijalankan pada masa reformasi ini masih tetap demokrasi pancasila. Namun perbedaanya terletak pada aturan pelaksanaan. Berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan praktik pelaksanaan demokrasi, terdapat
beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi pancasila dari masa orde baru
pelaksanaan demokrasi pada masa orde reformasi sekarang ini yaitu :
- Pemilihan umum lebih demokratis
- Partai politik lebih mandiri
- Lembaga demokrasi lebih berfungsi
- Konsep trias politika (3 Pilar
Kekuasaan Negara) masing-masing bersifat otonom penuh.
Adanya kehidupan yang
demokratis, melalui hukum dan peraturan yang dibuat berdasarkan kehendak
rakyat, ketentraman dan ketertiban akan lebih mudah diwujudkan. Tata cara
pelaksanaan demokrasi Pancasila dilandaskan atas mekanisme konstitusional
karena penyelenggaraan pemeritah Negara Republik Indonesia berdasarkan
konstitusi.
Demokrasi pancasila
hanya akan dapat dilaksanakandengan baik apabila nilai-nilai yang terkandung
didalamnya dapat dipahami dan dihayati sebagai nilai-nilai budaya politik yang
mempengaruhi sikap hidup politik pendukungnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar